13 Jul 2018 13:19
Tags
Harga folamil genio yang tidak layak dengan HET (harga eceran tertinggi), membikin konsumen ragu. Di kota Banjarmasin, ada seorang konsumen yang ingin membeli folamil genio. Kemudian ia membeli produk hal yang demikian di sebuah apotik tempat praktik dokter. Di produk hal yang demikian tertera harga folamil genio versi HET yakni sebesar Rp 154.000. Melainkan, oleh petugas apotik, ia diminta membayar lebih dari Rp 160.000.Berdasarkan pengalamannya, konsumen hal yang demikian akibatnya membeli kembali produk hal yang demikian sesudah mendapatkan resep dari dokter kandungan. Setelah ditebus ke apotek yang berbeda, harganya jauh lebih murah yaitu Rp 140.000.Pengalaman membingungkan soal harga juga dialami oleh konsumen lain, melainkan kasusnya berbeda. Kali ini yang dibeli ialah obat sakit gigi. Di satu toko obat, dia membeli Cataflam seharga Rp 8.000. Selang satu minggu sesudah obatnya habis, dia membeli kembali obat yang sama di apotik yang berbeda. Dia mendapatkan harga yang lebih murah, adalah Rp 4.000.Perbedaan HET yang lumayan jauh perbedaannya memang membingungkan. Segera apa yang mendasari perbedaan HET tersebut?Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 mengenai Pemberian Berita Harga Tertinggi Selain, definisi dari HET (harga eceran tertinggi) merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, kios obat, dan instalasi farmasi.Isu HET, terdapat juga HNA atau harga netto apotik. HNA yakni harga jual termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) terhadap toko obat, warung obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.Dalam pasal 2 diceritakan bahwa pemberian harga eceran tertinggi obat dimaksudkan untuk memberikan info yang benar, terang, dan jujur mengenai harga eceran tertinggi atau harga obat yang diberikan kepada pemerintah.Berita pada HET pada label berupa nilai nominal untuk obat kecuali obat generik ditentukan menurut HNA ditambah tarif pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari HNA. Kabar HET berupa formula HET merupakan harga obat katalog elektronik setiap provinsi ditambah dengan biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari harga katalog elektronik setiap provinsi.Pemberian isu HET berupa poin nominal dijalankan dengan cara mencantumkan HET pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil.Pasal 7 menyebutkan bahwa apotek, kios obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik hanya bisa menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET. Regulasi memasarkan obat dengan harga yang lebih tinggi dari HET bila harga yang tercantum pada label sudah tak layak dengan ketetapan yang berlaku.Industri farmasi yang telah mencantumkan HET pada label obat menurut undang-undang Menteri, harus menyesuaikan dengan ketetapan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu tiga tahun.Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengatakan bahwa apoteker memiliki tugas memberikan konseling perihal obat serta berita tentang harga obat.Untuk menentukan apoteker menjalankan tugasnya tersebut, Linda mengatakan bahwa Dinas Kesehatan setiap tempat seharusnya menjalankan pengawasan dan pembinaan."Dinas Kesehatan juga mesti melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dikerjakan, termasuk memberikan berita", ujar Linda.